Tertanggal 27 Juli 2021,
Sistem Perizinan Angkutan Sewa Khusus (http://ask.dephub.go.id) Telah Terintegrasi Dengan BSRE, Dengan Integrasi Ini Maka Semua Dokumen Yang Diterbitkan BPTJ Tersertifikasi BSRE.
-----------------------------------------------
Tertanggal 25 Juli 2021,
Sistem Perizinan Angkutan Sewa Khusus (http://ask.dephub.go.id) Telah Terintegrasi Dengan OSS, Dengan Integrasi Ini Maka BPTJ Dapat Melakukan Pelacakan NPWP, KSWP Dan NIB Perusahaan.
------------------------------------------------
Tertanggal 1 Januari 2021,
Untuk Kendaraan Yang Tahun Regristrasi TNKB/STNK Tahun 2015 (umur Teknis 5 Tahun) Tidak Dapat Didaftarkan/diperpanjang Kartu Pengawasannya
Berikut ini kami sampaikan Kuota Kendaraan Yang Masih Bisa DiMohonkan Oleh Para Operator Angkutan Sewa.
Sisa Kuota : 25.752